"Mata korban sebelah kanan berdarah dan terjatuh ke lantai. Tersangka juga menyeret tangan kanan korban hingga mengakibatkan tangannya luka," ujar Hartoyo.
Korban mencoba meminta pertolongan dengan berteriak dan berusaha lari menuju lantai bawah untuk menemui security. Namun tersangka kembali menarik tangan korban untuk tidak keluar dari apartemen.
"Korban dengan tersangka terjadi saling dorong. Karena korban kalah kuat dari tersangka, akhirnya mencoba lari masuk ke kamar tidur lantai atas. Tak lama kemudian korban turun ke lantai bawah, sudah ada 2 orang security, dan korban berteriak kepada kepada 2 orang security supaya menolong korban," lanjutnya.
Hartoyo mengatakan, tersangka menarik kedua kalinya dan mengunci korban dari luar agar tak melapor ke security. Korban yang saat itu panik langsung mencoba memecah kaca jendela dan berteriak meminta tolong.
Baca Juga:Video Bocah Yatim Dipukuli Pria Dewasa di Meja Biliar, Warganet Murka
"Jendela dipecahkan menggunakan kursi dan kira-kira 10 menit datang 3 orang security untuk membukakan pintu apartemen, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," bebernya.
Tujuh hari berselang, dari hasil penyelidikan polisi menemukan keberadaan pelaku dan ditangkap pada (22/10/2020).
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, keduanya memiliki hubungan yakni berpacaran. Korban juga sudah mengetahui kalau pelaku memiliki istri dan dua anak.
"Keduanya baru kenal satu bulan dan memiliki hubungan spesial. Dari hubungan itu muncul permasalahan sehari-hari yang membuat keduanya cekcok hingga terjadi penganiayaan," jelas Hartoyo.
Akibat perbuatannya pelaku RZ dijerat dua Pasal yakni 333 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Baca Juga:Utang Tak Dibayar, Remeja Ini Tega Tenggelamkan Sahabatnya Sendiri
Kontributor : Arry Saputra