SuaraJatim.id - Seorang warga Pamekasan, Madura, inisial T (43) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya sebab menjual istri sirinya lewat media sosial.
Alasan si pria menjual pasangannya ini mengagetkan, yaitu karena masalah ekonomi dan libido istri terlampau tinggi sehingga sulit dipuaskan saat di atas ranjang.
T menjual istri sirinya berinisial S (38) juga warga Pamekasan, agar bisa mendapat uang dan bisa mencukupi kebutuhan mereka.
Penangkapan tersangka ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Hingga ditemukan seorang pria yang menawarkan wanita untuk melayani berhubungan badan.
Baca Juga:Suami Jual Istri untuk Threesome, Digerebek saat Berhubungan Intim
Taufik juga menyertakan foto istri sirinya yang sedang telanjang saat berhubungan badan di akun Twitter tersebut.
"Kami lakukan penyelidikan saat mendapat informasi ini," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama, Rabu (28/10/2020).
Polisi lalu mengetahui S sedang melayani pelanggannya di sekitar Jalan Jemursari, Surabaya. Polisi menggerebek mereka saat sedang melakukan threesome dengan tamunya.
Mereka langsung diamankan dan semua barang bukti di dalam kamar tersebut diamankan. "Tersangka beserta istri sirinya kami amankan. Sementara pelanggannya kami mintai keterangan," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, Ia menjual istri sirinya tersebut dengan tarif Rp 1 juta, yang kebetulan pada saat itu pelanggannya sudah mentransfer uang.
Baca Juga:Suami Jual Istri Layani Threesome, Digerebek dalam Kamar Hotel
Ia juga mengaku sering menerima pelanggan baik untuk melayani threesome maupun seks biasa. "Sudah sering menerima pelanggan, pastinya tidak tahu berapa kali. Cuma ganti-ganti hotel tergantung pelanggannya," ujarnya.
- 1
- 2