“Tujuannya agar menambah subscribe saya. Saya minta maaf kepada warga Indonesia khususnya warga Bangsal-Mojokerto,” tuturnya.
Karena, lanjut warga Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo ini, karena telah menyebarkan video yang belum tahu kejelasannya. Ia mengaku menyesal dengan apa yang telah dilakukan dan menegaskan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ketiganya yakni Dina Fransiska (19) warga Desa Watesari dan Galuh Fernanda (21) warga Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo serta Mukhammad Soni Dharmawan (20) warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan Dina Fransiska diamankan sebuah Handphone (HP) merk Samsung J2 Prime yang di dalamnya terdapat aplikasi atau server unduh status yang ada rekaman video perkelahian dan riwayat chat kirim video WA ke Galuh Fernanda. Dari tangan Galuh Fernanda diamankan HP merk Vivo Y81.
Baca Juga:Heboh! Ini Kasus-Kasus Suami Jual Istri, Alasannya Hiperseks hingga Uang
Dari tangan Mukhammad Soni Dharmawan diamankan HP merk Xiaomi warna gold terdapat riwayat chat permintaan video ke Galuh Fernanda, akun Facebook (FB) atas nama Dharma Ovicial dan email [email protected]. Ketiganya dalam kasus ini masih saksi.