Ketua SPSI Jatim Ajak Buruh Syukuri UMP, Tapi Sekjend Akan Gugat Gubernur

Pernyataan Ketua SPSI Jatim ini agaknya berbeda dengan rilis yang disebar oleh Sekretaris Jenderal SPSI Jatim Jazuli.

Muhammad Taufiq
Senin, 02 November 2020 | 08:48 WIB
Ketua SPSI Jatim Ajak Buruh Syukuri UMP, Tapi Sekjend Akan Gugat Gubernur
Ribuan buruh dari berbagai elemen mulai merangsek masuk ke tengah Kota Surabaya, Kamis (08/10/2020).

Misalnya antara upah minimum kota tertinggi Kota Surabaya, dibandingkan dengan upah minimum kota terendah Kabupaten Magetan akan tetap tinggi. Jika UMP 2021 diberlakukan, maka selisih UMK di dua kota tersebut 120 persen atau Rp 2.416.381,86, lebih tinggi selisihnya dibanding 2020 Rp. 2.287.157,46.

Selain itu, saat ini KSPI Jatim masih mempelajari lebih lanjut, soal niat dari Khofifah sendiri. Bahkan mereka akan menggugat secara hukum soal keputusan dari orang nomor wahid di Jatim ini.

"Saat ini kami lagi mempelajari isi keputusan gubernur tersebut, karena dalam waktu dekat kami berencana melakukan Gugatan Hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021," katanya menegaskan.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:UMP Jatim Naik Tipis Rp 100 Ribu, Padahal Buruh Minta Rp 600 Ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini