Ealah! Perampok Bank Bercelurit di Nganjuk Ternyata Bekas Satpam Sendiri

"Pelakunya diduga identik dengan petugas Satpam yang keluar dari BPR tersebut," kata Rony

Muhammad Taufiq
Senin, 02 November 2020 | 10:45 WIB
Ealah! Perampok Bank Bercelurit di Nganjuk Ternyata Bekas Satpam Sendiri
Bagus Putra Wahyu bekas satpam bank ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk (Foto: Usman Hadi)

SuaraJatim.id - Teka-teki perampok sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat (9/10/2020) lalu akhirnya terungkap. Pelaku yang beraksi menggunakan celurit itu ternyata bekas karyawan bank.

Pelakunya ialah Bagus Putra Wahyu (26), bekas satuan pengamanan (Satpam) yang sebelumnya bertugas di bank tersebut. Karena suatu hal yang bersangkutan tak lagi menjadi Satpam bank. Kemudian ia malah menyatroni bekas tempatnya bekerja.

Bagus adalah warga Dusun Jabon, RT 02, RW 03, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Kertosono pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, mengatakan setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, terduga pelaku mengerucut ke seseorang.

Baca Juga:Komplotan Perampok Pengusaha Sawit Aceh Diringkus di Sumut

"Pelakunya diduga identik dengan petugas Satpam yang keluar dari BPR tersebut," kata Rony kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Senin (2/11/2020).

Berangkat dari bukti-bukti yang ada, polisi lantas menangkap Bagus. Setelanya yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Kertosono, Nganjuk. Kepada penyidik, Bagus mengakui seluruh perbuatanya.

"Setelah diinterogasi ternyata benar pelaku telah melakukan pencurian dengan kekersan di BPR tersebut," papar Rony.

Sementara dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sisa uang hasil merampok Rp 6.100.000, HP Infinix warna biru hitam, HP Samsung warna putih, dan Sepeda Motor Yamaha Lexi AD 5782 BQE.

"Tersangka terancam pasal 365 KUHP dan atau pasal 368 KUHP," ujar Rony.

Baca Juga:Todong Pegawai Hotel Tangerang Pakai Airsoft Gun, SD Ngaku Gangguan Jiwa

Diberitakan sebelumnya, PT BPR Nagajaya Sentra Sentosa yang berada di Jalan PB Sudirman Kertosono dirampok maling pada Jumat (9/10/2020) siang. Pelaku seorang diri. Saat beraksi pelaku memakai senjata tajam (sajam) berupa celurit.

Dalam insiden ini, pelaku berhasil menggondol uang Rp 24,790.000. Beruntung tidak ada korban dalam perampokan ini. Hanya saja sejumlah karyawan bank sempat dibuat panik, mereka sempat disekap beberapa menit di ruang belakang bank.

Kontributor : Usman Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini