Menindaklanjuti laporan tersebut dan berbekal keterangan saksi juga bukti visum, polisi mengkap MS. Kini, ayah tiri bejat itu mendekam di sel tahanan polisi dan hukuman maksimal 15 tahun menantinya.
Ia bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 82 Ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.