SuaraJatim.id - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu Rp 16 miliar di Surabaya ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Meski begitu, uang palsu tersebut gagal diedarkan setelah polisi berhasil membongkar aksi tersebut dan menangkap enam pelaku.
Enam orang yang ditangkap tersebut, yakni Ristam (63) asal Cengkareng, Sugiono (42) asal Jakarta, Dani (35) asal Lamongan, Siswadi (43) asal Gresik, Saifudin, dan Hari (58).
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengemukakan, ide pembuatan uang palsu tersebut bermula dari Ristam pada November 2019 lalu. Saat itu, dia menghubungi tersangka lainnya untuk mencari rumah kontrakan sebagai tempat produksi.
"Rumah produksinya berada di Jombang, mereka ada bagiannya sendiri. Ada yang memproduksi, menghubungi pelaku dan menyiapkan perlengkapan. Semuanya ditangkap di beberapa wilayah di Jatim," ujar Hartoyo saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (5/11/2020).
Baca Juga:Komplotan di Kota Makassar Produksi Uang Palsu di Kamar Kos
Dengan mengeluarkan modal Rp 100 juta, sindikat ini kemudian membeli mesin cetak dan beberapa peralatan lainnya. Kemudian di Mei 2020, mereka mencetak uang dengan pecahan nominal Rp 100 ribu sebanyak Rp 16 miliar.
Setelah mencetak uang palsu, mereka berencana mengedarkan dan memasukkannya ke dalam mesin ATM Bank. Selain itu, mereka juga berencana akan membelanjakannya.
"Yang sudah terpotong sebanyak Rp 9 miliar lebih dan yang masih dalam bentuk cetakan masih Rp 6 miliar lebih. Semua itu belum berhasil dilakukan (diedarkan dan dibelanjakan). Hingga akhirnya, rencana mereka kami ketahui dan berhasil mengungkapnya," katanya.
Untuk diketahui, total uang yang terpotong sebanyak Rp 9.460.000.000, sedangkan uang yang masih dalam bentuk cetakan Rp 6.693000.000. Sehingga total uang palsu yang siap edar mencapai Rp 16.153.000.000.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan, sindikat pembuatan uang palsu ini sebetulnya ada di berbagai wilayah. Ada yang memberikan dana di wilayah lain, kemudian perbuatannya bisa di Surabaya, pengedar di Jombang dan Mojokerto.
Baca Juga:Polisi Ringkus Komplotan Pembuat Uang Palsu di Makassar
"Kejahatan ini sudah tak mengenal batas wilayah lagi. Makanya tadi disampaikan ini pengungkapan dengan kategori terlengkap ada yang membuat, mendanai, dan mengedarkan," ungkapnya.
Setiap orang dalam komplotan ini, lanjut Hartoyo masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 Miliar. Sementara itu, dua pengedar lainnya masih dalam pencarian atau buronan. Mereka adalah HD dan ED.
Sementara itu, Deputi BI Perwakilan Jatim Imam Subarkah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu.
Imam juga menjelaskan, untuk mengenali uang palsu lainnya yaitu dengan mengecek kertas atau bahan yang digunakan. Apabila kasarnya tak neraka maka uang tersebut palsu.
"Di sini (sindikat pembuat uang palsu) menggunakan cetak yang tentunya berbeda dengan teknik cetak yang digunakan dalam mencetak uang. Saya mengharapkan untuk temuan upal di Jatim ini semakin berkurang dan tidak ada lagi," pungkasnya.
Kini, enam tersangka tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra