SuaraJatim.id - Dua pelaku pembunuhan bocah bernama Ahmad Arinal Hakim alias Aril (13) yang jasadnya ditemukan di Tambang Bekas Galian di Gresik ternyata Anak Baru Gede (ABG).
Keduanya berinisial MSK (15) dan SNI (16) keduanya warga Kecamatan Bungah, Gresik. Dua ABG tidak tamat sekolah ini tegas menghabisi nyawa Aril lantaran sakit hati.
MSK sakit hati karena pacar nya digoda oleh korban. Kemudian SNI sakit hati karena orang tuanya sering diolok-olok korban. Mereka bersengkokol lalu merencanakan pembunuhan.
Kronologi pembunuhan itu terjadi pada Rabu (28/10/2020) malam. Saat itu kedua pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemuan di lapangan yang tidak jauh dari rumahnya.
Baca Juga:Tangan Kiri Terpotong, Gadis 19 Tahun Dibunuh Teman yang Sakit Hati
Kemudian Aril digiring pelaku menuju lokasi bekas tambang area Bukit Jamur, Bungah. Saat dilokasi, kedua tangan Aril diikat ke belakang punggung.
Setelah dipastikan korban tidak bisa melawan, lalu kedua pelaku menganiaya Aril, dengan cara memukul kayu balok tepat di kepalanya.
Merasa tidak puas, korban lalu ditenggalamkan ke air, kolam bekas galian C dengan posisi tubuh tengkurap. Sebenarnya menurut keterangan polisi, saat itu korban masih hidup namun tidak bisa membebaskan diri.
Melihat korban tidak berdaya, kedua pelaku akhirnya meninggalkan korban seorang diri. Kemudian keduanya melarikan diri. MSK kabur ke daerah Pasuruan membawa handpone korban. Sedangkan pelaku SNI berdiam diri di rumah sembari berpura-pura membantu bekerja orang tuanya.
Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan pada Jumat (30/10/2020) sore oleh santri yang sedang mencari mangga. Penemuan korban itu sempat membuat geger warga, karena bocah yang masa depannya masih panjang itu meninggal secara tragis.
Baca Juga:Mayat Bocah di Bekas Tambang Gresik, 2 Pelaku Jadi Tersangka, Motif Dendam
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitriyanto mengatakan motif pembunuhan bocah dikarenakan sakit hati. Keduanya memancing korban untuk bertemu kemudian dihabisi dengan balok kayu dan jasadnya diikat. Kini kedua pelaku sudah ditangkap oleh polisi.
"Setelah korban ditinggal sendiri di bekas kubangan pada malamnya, kemudian pada esoknya pelaku SNI mendatangi lokasi dan memastikan korban dalam keadaan meninggal," kata Arief saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Jum'at (6/11/2020).
"Korban keluar rumah pamit ikut Maulud Nabi, tapi sebenarnya menemui pelaku karena dihubungi. Dari sana lah kasus pembunuhan dimulai," katanya.
Menurut Kapolres, MSK terlebih dahulu diamankan polisi di wilayah Pasuruan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handpone milik korban yang dikuasai oleh MSK. Setelah itu, petugas baru mengamankan SNI. Mereka ditangkap tanpa perlwanan.
Kapolres juga mengatakan karena korban masih di bawah umur, sehingga keduanya menempati penjara khusus anak. Keduanya dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Kontributor : Amin Alamsyah