Lutfi melanjutkan, bisa juga penemuan cagar budaya itu merupakan tempat tinggal masyarakat. Namun, jika ditarik kesimpulan pada peninggalan pemukiman masyarakat maka harus ada bukti pendukung juga. Paling tidak berupa sisa-sisa umpak.
“Kalau ada, bisa saja mengarah kesana. Oleh karena itu butuh penelitian lebih jauh untuk bisa mengambil kesimpulan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPCB Trowulan Jatim, Zakaria Kasimin membenarkan bahwa proses ekskavasi itu akan berlangsung sampai besok, Minggu (8/11/2020), dan akan dilanjutkan hingga tahun depan.
“Ekskavasi akan dilakukan sampai hari Minggu, 8 November 2020 dan kemungkinan akan kami lanjutkan pada tahun 2021, semoga bisa,” ujarnya.
Baca Juga:Begal Plus Pemerkosa Modus Buka Lowongan Kerja di Malang Dibedil Polisi
Penemuan itu menurut Zakaria, perlu dilakukan penanganan lebih jauh setelah melihat secara utuh struktur bangunan tersebut.
Selagi masih dalam proses ekskavasi lanjutan, Zakaria mengaku sudah berkomunikasi dengan warga sekitar untuk menjaga kelestarian Situs Langlang tersebut sampai ditemukan struktur bangunan secara utuh.
“Alhamdulillah mereka bersedia memagari dari bambu sebagai pengaman, termasuk membuatkan atap agar tidak rusak terkena hujan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, struktur bata kuno tersebut ditemukan di Desa Langlang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 2019 lalu. Awal penemuan bata kuno tersebut ketika tanah milik warga setempat yaitu Roni, dilakukan pengukuran tanah oleh tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Nasi Goreng Sampah Bikin Penasaran, Sekali Masak Langsung Jadi 80 Porsi