LGBT, Prajurit TNI AD Homoseksual Dihukum Penjara 8 Bulan dan Dipecat

Kasus bermula saat Serma T melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.

Muhammad Taufiq
Senin, 09 November 2020 | 10:07 WIB
LGBT, Prajurit TNI AD Homoseksual Dihukum Penjara 8 Bulan dan Dipecat
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

"Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti tidak cukup layak untuk dipertahankan di lingkungan kehidupan TNI sebagai prajurit TNI. Apabila Terdakwa tetap dipertahankan dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit TNI, oleh karenanya harus dipisahkan dari kehidupan TNI dengan cara dipecat," kata majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak