LGBT, Prajurit TNI AD Homoseksual Dihukum Penjara 8 Bulan dan Dipecat

Kasus bermula saat Serma T melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.

Muhammad Taufiq
Senin, 09 November 2020 | 10:07 WIB
LGBT, Prajurit TNI AD Homoseksual Dihukum Penjara 8 Bulan dan Dipecat
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]
Baca 10 detik

"Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti tidak cukup layak untuk dipertahankan di lingkungan kehidupan TNI sebagai prajurit TNI. Apabila Terdakwa tetap dipertahankan dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit TNI, oleh karenanya harus dipisahkan dari kehidupan TNI dengan cara dipecat," kata majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini