"Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti tidak cukup layak untuk dipertahankan di lingkungan kehidupan TNI sebagai prajurit TNI. Apabila Terdakwa tetap dipertahankan dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit TNI, oleh karenanya harus dipisahkan dari kehidupan TNI dengan cara dipecat," kata majelis hakim.
LGBT, Prajurit TNI AD Homoseksual Dihukum Penjara 8 Bulan dan Dipecat
Kasus bermula saat Serma T melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
Muhammad Taufiq
Senin, 09 November 2020 | 10:07 WIB
BERITA TERKAIT
Dipecat! Oknum TNI Serma T Berkali-kali Bersetubuh dengan Laki-laki
09 November 2020 | 09:09 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 21:45 WIB
news | 21:13 WIB
lifestyle | 09:21 WIB
news | 18:59 WIB
news | 10:55 WIB
news | 16:04 WIB
lifestyle | 14:11 WIB