LGBT, Prajurit TNI AD Homoseksual Dihukum Penjara 8 Bulan dan Dipecat

Kasus bermula saat Serma T melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.

Muhammad Taufiq
Senin, 09 November 2020 | 10:07 WIB
LGBT, Prajurit TNI AD Homoseksual Dihukum Penjara 8 Bulan dan Dipecat
Ilustrasi hukum. [Shutterstock]

"Keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan," beber majelis.

Dipecat

Merujuk pada Surat Telegram Kasad Nomor ST/2497/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang mencegah terjadinya tindak pidana susila atau perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh Prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit.

Dengan demikian, Serma T telah melanggar Pasal 103 KUHPMilite, yakni terkait melawan perintah dinas/atasan. Ada pertimbangan majelis hakim untuk kemudian menjadi dasar pemecatan terhadap Serma T.

Baca Juga:Dipecat! Oknum TNI Serma T Berkali-kali Bersetubuh dengan Laki-laki

Serma T dikhawatirkan akan menganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin di lingkungan TNI jika dia masih dipertahankan. Dengan demikian, dia harus dipisahkan dari kehidupan TNI dengan cara dipecat.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti tidak cukup layak untuk dipertahankan di lingkungan kehidupan TNI sebagai prajurit TNI. Apabila Terdakwa tetap dipertahankan dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit TNI, oleh karenanya harus dipisahkan dari kehidupan TNI dengan cara dipecat," kata majelis hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini