Menjelang Maghrib Siswi SMK di Nganjuk Dirogol di Hutan, Pelaku Serabutan

Kami telah memeriksa tersangka (MA), kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.

Muhammad Taufiq
Senin, 09 November 2020 | 16:39 WIB
Menjelang Maghrib Siswi SMK di Nganjuk Dirogol di Hutan, Pelaku Serabutan
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

SuaraJatim.id - Seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Nganjuk yang masih berumur 15 tahun diperkosa di tengah hutan Desa Losari, Kecamatan Gondang, Nganjuk, pada Kamis (5/11/2020) menjelang magrib.

Pelakunya adalah MA (18), serabutan asal Rejoso, Nganjuk. Kasus ini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk. Terkini MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Nganjuk.

“Kami telah memeriksa tersangka (MA),” kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, kepada SuaraJatim.id, Senin (9/11/2020).

Nikolas memaparkan, kasus ini bermula saat korban pamit ke orang tuanya untuk melakukan cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kamis (5/11/2020) sore. Namun korban tak kunjung pulang hingga larut malam.

Baca Juga:Berulang Kali Diperkosa Ayah, ABG Nekat Tenggak Deterjen

Baru sekitar pukul 23.30 WIB korban diantar pulang oleh seorang laki-laki. Kepada orang tanya, korban mengakui bahwa si laki-laki itu adalah pacarnya. Korban juga mengaku telah melakukan hubungan seksual di tengah hutan.

"Jadi korban dipulangkan oleh tersangka, dan korban ditanyai ternyata telah melakukan hubungan selayaknya suami-istri," tutur Nikolas.

Korban mengaku disetubuhi di tengah hutan Losari menjelang magrib sekitar pukul 17.00 WIB. Mendengar cerita itu, orang tua korban tak terima. Mereka lantas melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Nganjuk, Jumat (6/11/2020) lalu.

Selepas menerima laporan, aparat kepolisian langsung bergerak cepat. Mereka menahan MA beberapa waktu lalu, dan kini MA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Buruh serabutan tersebut terancam pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016.

Baca Juga:Berulang Kali Diperkosa Ayah, Gadis 16 Tahun Nekat Tenggak Deterjen

Kontributor : Usman Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini