- Kepala SPPG wajib membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima MBG.
- Hal ini menyusul banyaknya insiden keamanan pangan akibat konsumsi MBG yang lewat waktu.
- Maka SPPG membuat semacam kesepakatan bersama dengan sekolah penerima manfaat.
SuaraJatim.id - Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diperintahkan untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG), tentang batas waktu konsumsi terbaik hidangan, dan bahwa MBG tidak boleh dibawa pulang ke rumah.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan hal itu dalam pengarahannya kepada para Kepala SPPG se Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (24/1/2026).
“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, seperti yang tadi disampaikan ya, Pak, bahwa makanan ini satu, harus dikonsumsi, bila datangnya jam 7, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insya Allah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik.
Nanik menguraikan tentang banyaknya kasus insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat konsumsi makanan yang lewat waktu.
"Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah," kata Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG itu.
Lalu, Asisten 2 Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, sempat mengusulkan bahwa agar hidangan MBG dikonsumsi tepat waktu, maka SPPG perlu membuat semacam kesepakatan bersama dengan sekolah-sekolah penerima manfaat.
Usul itulah yang kemudian disambut dengan perintah yang lebih tegas dari Wakil Kepala BGN.
Perjanjian tentang batas waktu dan tempat mengkonsumsi hidangan MBG antara Kepala SPPG dengan Kepala Sekolah penerima manfaat perlu dilakukan, agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama.
Kepala SPPG harus tepat waktu dalam mendistribusikan hidangan MBG ke sekolah, sementara sekolah pun ikut mengawasi pendistribusian, waktu dan tempat mengkonsumsinya.
Meskipun sudah ada perjanjian, Nanik tetap menyarankan agar pengumuman tentang tempat dan waktu konsumsi terbaik secara lisan maupun tulisan juga harus tetap dilakukan secara terus-menerus.
Pengumuman bisa ditempel di sekolah, sementara pada ompreng makanan dipasang label.
Diketahui, acara Koordinasi dan Evaluasi ini dihadiri Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG se Kabupaten Banyuwangi, di Kota Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam acara tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani juga hadir dan memberikan pengarahan pula.