2 Remaja Pembunuh Kawannya di Eks Galian Bukit Jamur Gresik Dites Jiwanya

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 706 c jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Muhammad Taufiq
Rabu, 11 November 2020 | 10:13 WIB
2 Remaja Pembunuh Kawannya di Eks Galian Bukit Jamur Gresik Dites Jiwanya
Kedua remaja pelaku pembunuhan kawannya didampingi pengacara (Foto: Beritajatim)

SuaraJatim.id - Dua remaja pelaku pembunuhan bocah AAH (13) di area bekas tambang di Bukit Jamur Gresik menjalanis tes kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara, Milik Polda Jatim di Kota Surabaya, Selasa (10/11/2020).

Dua pelaku berinisial MSK (15) dan SNI (16). Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya, Sulthon dan anggota Satreskrim Polres Gresik.

“Memang benar dua klien kami yang masih remaja barusan menjalani tes kejiwaan,” ujar Sulthon, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com.

Masih menurut Sulthon, kedua klienya yang masih remaja itu menjalani tes kejiwaan satu jam lebih. Mengenai hasil tes kejiwaan, dirinya belum mengetahuinya.

Baca Juga:Cemburu Buta, Warga Gresik Pukuli Istri Sirinya Pakai Batang Kursi Kayu

“Soal tes hasil kejiwaan belum diketahui, nanti sudah keluar segera kami beritahu infonya,” paparnya.

Seperti diberitakan, MSK dan SNI tega membunuh AAH dengan cara kepala dikepruk balok kayu hingga tewas. Kedua pelaku juga mengikat kedua tangan korban dan kakinya lalu dilempar ke kubangan Bukit Jamur.

Akibat kejadian itu, korban AAH ditemukan tak bernyawa tanpa identitas dengan kondisi mengambang.

Setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku melarikan diri sebelum akhirnya diringkus polisi. MSK ditangkap di Pasuruan, dan SNI ditangkap di rumahnya yang berdekatan dengan rumah korban, yakni di Kecamatan Bungah, Gresik.

Kini, kedua pelaku tersebut dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Surabaya karena masih di bawah umur.

Baca Juga:Mayat Bocah di Bekas Tambang Gresik, 2 Pelaku Jadi Tersangka, Motif Dendam

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 706 c jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak