SuaraJatim.id - Dua remaja pelaku pembunuhan bocah AAH (13) di area bekas tambang di Bukit Jamur Gresik menjalanis tes kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara, Milik Polda Jatim di Kota Surabaya, Selasa (10/11/2020).
Dua pelaku berinisial MSK (15) dan SNI (16). Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya, Sulthon dan anggota Satreskrim Polres Gresik.
“Memang benar dua klien kami yang masih remaja barusan menjalani tes kejiwaan,” ujar Sulthon, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com.
Masih menurut Sulthon, kedua klienya yang masih remaja itu menjalani tes kejiwaan satu jam lebih. Mengenai hasil tes kejiwaan, dirinya belum mengetahuinya.
Baca Juga:Cemburu Buta, Warga Gresik Pukuli Istri Sirinya Pakai Batang Kursi Kayu
“Soal tes hasil kejiwaan belum diketahui, nanti sudah keluar segera kami beritahu infonya,” paparnya.
Seperti diberitakan, MSK dan SNI tega membunuh AAH dengan cara kepala dikepruk balok kayu hingga tewas. Kedua pelaku juga mengikat kedua tangan korban dan kakinya lalu dilempar ke kubangan Bukit Jamur.
Akibat kejadian itu, korban AAH ditemukan tak bernyawa tanpa identitas dengan kondisi mengambang.
Setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku melarikan diri sebelum akhirnya diringkus polisi. MSK ditangkap di Pasuruan, dan SNI ditangkap di rumahnya yang berdekatan dengan rumah korban, yakni di Kecamatan Bungah, Gresik.
Kini, kedua pelaku tersebut dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Surabaya karena masih di bawah umur.
Baca Juga:Mayat Bocah di Bekas Tambang Gresik, 2 Pelaku Jadi Tersangka, Motif Dendam
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 706 c jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.