Picu Lakalantas Tewaskan 1 Orang, Wanita Asal Gresik Cuma Divonis 52 Hari

Perempuan bernama Amining awalnya berhenti mendadak hingga menyebabkan kecelakaan hingga satu orang tewas

Bangun Santoso
Kamis, 12 November 2020 | 08:53 WIB
Picu Lakalantas Tewaskan 1 Orang, Wanita Asal Gresik Cuma Divonis 52 Hari
Ilustrasi persidangan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini