SuaraJatim.id - Amining (36), perempuan asal Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, divonis hukuman penjara 1 bulan 22 hari atau 52 hari oleh Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, karena menabrak orang sampai mati.
Padahal, dalam sidang kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Artinya, Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Eddy tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU Ferry Harry.
Padahal, terdakwa dianggap lalai dalam berkendara dan telah menyebabkan seorang meninggal dunia. Terdakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Menghukum terdakwa dengan penjara selama 1 bulan dan 22 hari," kata Eddy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Gresik, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring suara.com, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga:Picu Lakalantas Tewaskan 1 Orang, Wanita Asal Gresik Cuma Divonis 52 Hari
Hukuman ringan itu atas beberapa pertimbangan hakim. Yakni, terdakwa mengakui kesalahannya, menyantuni keluarga korban dan ada perdamaiab dengan keluarga korban.
"Yang memberatkan karena tardakwa lalai mengendarai motor sehingga menyebabkan orang meninggal dunia," ungkapnya.
Atas putusan tersebut, JPU Ferry Harry akan melakukan upaya banding. Karena putusan hakim terlalu ringan. "Agar perkara ini diperiksa kembali di tingkat pengadilan tinggi," imbuhnya .
Diketahui, terdakwa mengendarai motor vario nopol N 3727 YE dengan membonceng korban Musidag Indrawati. Karena lalai tidak menyalakan sein kiri saat berhenti sehingga ditabrak oleh Andra, pengendara motor beat. Akibatnya korban meninggal dunia.
Baca Juga:2 Remaja Pembunuh Kawannya di Eks Galian Bukit Jamur Gresik Dites Jiwanya