Alasan Politisi PPP Getol Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Illiza Saaduddin Djamal menjadi salah satu politisi di parlemen yang getol memperjuangkan pengesahan RUU larangan minuman beralkohol

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah
Kamis, 12 November 2020 | 15:06 WIB
Alasan Politisi PPP Getol Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Sampul Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol yang di dalamnya mencantumkan Wikipedia sebagai referensi ilmiah. [Dok dpr.co.id]

SuaraJatim.id - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal tengah berjuang untuk mengegolkan pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU minuman beralkohol. Ia beralasan, dengan adanya RUU itu, maka akan melindungi masyarakat, khususnya peminum minuman beralkohol.

Untuk diketahui, Illiza merupakan salah satu dari 18 anggota Fraksi PPP di DPR yang menjadi pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Selain PPP, ada dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota dari Fraksi Partai Gerindra yang turut mengusulkan.

"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol,".

Baca Juga:Usul RUU Larangan Minol, PKS: Milenial Harus Bijak Konsumsi Alkohol

"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza dalam keterangan yang diterima Suara.com, ditulis Kamis (12/11/2020).

Di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Illiza mengatakan ada poin mengenai larangan bagi umat Islam maupun agama lain untuk memproduksi hingga mengkonsumsi sejumlah kategori minuman beralkohol.

"Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukan," tutur Illiza.

Illiza memandang, aturan terkait minuman beralkohol yang tertuang di dalam KUHP belum cukup.

Sehingga diperlukan undang-undang yang dapat mengatur persoalan minuman beralkohol secara mendetail. Ia berharap, keberadaan RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat segera tuntas sampai nantinya disahkan.

Baca Juga:Jangan Pernah Minum Alkohol Saat Menstruasi, Ini Risikonya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini