Ternyata Ada 3 Video Mesum Dokter dan Bidan yang Hebohkan Warga Jember

Video itu masing-masing berdurasi 21 detik, 35 detik, dan 48 detik.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 13 November 2020 | 13:32 WIB
Ternyata Ada 3 Video Mesum Dokter dan Bidan yang Hebohkan Warga Jember
Ilustrasi video mesum. (dok. Serujambi).

SuaraJatim.id - Ada tiga video porno dokter dan bidan di Puseksmas Pembantu (Pustu) Desa Curahnongko yang beredar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp di kalangan warga setempat.

Video itu masing-masing berdurasi 21 detik, 35 detik, dan 48 detik. Video berdurasi 21 detik dan 48 detik menayangkan adegan suami-istri antara dokter dan bidan.

Namun hanya wajah sang bidan yang terlihat. Sementara untuk video berdurasi 35 detik, hanya adegan sang bidan yang mengenakan kembali celananya.

Video itu tersebar di dunia maya sejak beberapa hari belakangan. Pendik, Sekretaris Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember, mengatakan, oknum dokter yang terlibat adegan panas di video itu selama ini terlihat berpenampilan relijius.

Baca Juga:Heboh 4 Kasus Video Syur Sepekan Ini, Dari Mirip Artis sampai Dokter Jember

Sementara si bidan sudah bersuami. “Mulai kejadian itu, dokter dan bidannya sudah tidak ada sejak hari Minggu,” katanya, Rabu (11/11/2020).

Dinas Kesehatan setempat juga sudah memeriksa dokter laki-laki dan bidan perempuan terduga aktor dalam video porno yang viral di masyarakat,

Kalau terbukti, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Kabupaten Jember.

“Sampai hari ini saya belum menerima berkasnya. Coba cek di Dinas Kesehatan. Informasi sudah, tapi belum formal. Masih lisan,” kata Inspektur Kabupaten Jember Joko Santoso, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com.

Joko mengatakan, dua orang yang berstatus pegawai negeri sipil ini bisa dijatuhi sanksi berat jika terbukti.

Baca Juga:Bila Terbukti, Dokter dan Bidan di Video Mesum Jember Bisa Dipecat dari PNS

“Ancamannya disiplin berat. Banyak yang dilanggar. Nanti kami akan lihat dulu. Sanksi berat paling ringan adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun. (Sanksi lainnya adalah) pembebastugasan dan diberhentikan dari PNS,” katanya.

“Berhenti ada dua: diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Dilihat kadar kesalahannya kalau terbukti,” kata Joko.

Selama proses pemeriksaan, Dinas Kesehatan Jember sudah menarik oknum dokter dari tempat tugas ke kantor dinas. Sementara untuk oknum bidan dipekerjakan di salah satu puskesmas di luar Kecamatan Tempurejo.

“Ini untuk mempermudah pemeriksaan,” kata Joko.

REKOMENDASI

News

Terkini