SuaraJatim.id - Dalam sepekan ini publik Tanah Air dihebohkan dengan deretan kasus vodeo syur. Kasus-kasus video panas adegan ranjang itu mendadak ramai digunjing gara-gara tersebar secara liar di media sosial dan aplikasi berbagi pesan WhatsApp.
Psikolog Seksual Zoya Amirin menilai kasus-kasus video porno semacam itu sangat berbahaya. Ia mengingatkan adanya perilaku standar ganda ketika warganet saling berbagi tautan atau link video pornografi mirip selebritas, atau kasus-kasus video porno lainnya yang akhir-akhir ini marak di media sosial.
"Terkait fenomena warganet yang suka berbagi video artis bahkan suka bikin bercandaan tentang 'link pemersatu bangsa', menurut saya itu adalah perilaku standar ganda karena banyak orang yang menghakimi yang mengatakan pelacur-lah, wanita murahanlah tapi juga pengin dibagi link-nya," kata Zoya kepada ANTARA, Senin (09/11/2020).
Nah, berikut ini kasus-kasus video mesum yang menghebohkan tanah air dalam sepekan ini:
Baca Juga:Adhietya Mukti Minta Pakar Cek Ini karena Terseret Video Syur Mirip Gisel
1. Kasus video syur mirip Gisel
Kasus pertama paling membetot publik itu video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Video adegan ranjang mirip Gisel ini beredar luas di masyarakat dan media sosial. Berhari-hari media disuguhi update informasi seputar video mirip Gisel ini.
Kasus tersebut kekinian telah masuk ke ranah penyidikan polisi. Di mana penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Akun penyebar dan pengunggah video tersebut sudah diidentifikasi oleh polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penyidik memutuskan untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan usai melaksanakan gelar perkara.
"Untuk laporan yang mirip saudari G dan saudari JI, hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan sekarang naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sekarang sudah disidik," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga:Bila Terbukti, Dokter dan Bidan di Video Mesum Jember Bisa Dipecat dari PNS
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan pelaku penyebar video syur tersebut dengan Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.