Pengadilan Tinggi Jatim Putuskan Lapangan Karanggayam Hak Persebaya

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Putusan Nomor 416/PDT/2020/PT SBY.

Muhammad Taufiq
Rabu, 18 November 2020 | 07:05 WIB
Pengadilan Tinggi Jatim Putuskan Lapangan Karanggayam Hak Persebaya
Bonek saat menduduki Wisma Persebaya setelah putusan Pengadilan Tinggi (Suara.com/Dimas Angga)

Seperti diketahui, Kota Surabaya sendiri menjadi calon Venue perhelatan akbar Piala Dunia U-20, pada 2021 nanti.

"Intinya Pemkot kan masih punya kesempatan Kasasi di Mahkamah Agung, hari ini kami memberikan psy war atau peringatan, jadi sudahlah enggak usah Kasasi, karena ini memang sudah semestinya milik Persebaya. Karena dari dulu kawasan ditemukannya binaan dari Persebaya, seperti Andik Vermansah," ujarnya.

Selain itu ia menegaskan, bahwa isi dari spanduk ini adalah bentuk kepedulian Bonek Mania untuk berkembangnya persepakbolaan di Kota Pahlawan.

"Ini suara dari arek-arek Suroboyo, ini suara dari arek-arek Bonek, kami harap stop Kasasi, stop banding di Mahkamah Agung, sudah ini memang milik Persebaya," ujarnya.

Baca Juga:Dua Pemain Persebaya dan Satu Dari Arema Dipanggil Timnas U-19 ke Jakarta

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?