Kisah Pilu Kakek Wastu: Diciduk Polisi, Dipenjara 9 Bulan, Dibebaskan Hakim

Meski divonis bebas oleh hakim, kakek Wastu sudah 9 bulan mendekam di penjara akibat dituduh memiliki dan mengedarkan pil ekstasi

Bangun Santoso
Rabu, 18 November 2020 | 09:35 WIB
Kisah Pilu Kakek Wastu: Diciduk Polisi, Dipenjara 9 Bulan, Dibebaskan Hakim
Kakek Wastu bersama tim penasehat hukumnya berfoto bersama [istimewa]

SuaraJatim.id - Entah apa yang saat ini dirasakan kakek Wastu (47), entah bahagia atau sedih. Pengalaman ditangkap polisi hingga dipenjara 9 bulan tak akan pernah ia lupakan selama hidupnya.

Kakek Wastu merupakan salahs satu warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Terkini, meski sudah menjalani hukuman penjara 9 bulan, ia dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Sumatera Selatan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wastu terbukti tidak bersalah seperti didakwakan dan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kakek yang keseharian sebagai petani ini menceritakan bagaimana awal mula cerita pilu ia alami. Berawal dia ditangkap dan disangkakan sebagai pengedar sekaligus pemilik narkotika 15 ekstasi warna hijau logo redbull yang dibungkus pada plastik bening.

Baca Juga:Kronologis Kakek Wastu Dipenjara 9 Bulan, Tapi Divonis Bebas Oleh Hakim

Ia bercerita, awal penangkapannya terjadi pada 11 Februari lalu. Saat itu, ia tengah mencari ayam yang sudah dua hari tidak pulang.

"Aku mencari ayam di sekitar rumah, berkeliling kebun, duduk di kebun. Saat itu lah, tiba-tiba polisi datang," kata dia, Rabu (18/3/2020).

Lalu, sejumlah anggota polisi itu, langsung menuduh jika dirinya adalah pengedar dan pemakai narkoba.

“Awalnya aku bingung, tapi aku tidak lihat, tiba-tiba ada barang bukti yang diambil polisi dari tanah. Setelah dibawa ke rumah tetangga, aku baru tahu jika itu ternyata narkoba,” ungkap Wastu.

Tak pakai lama, Wastu langsung digelandang ke kantor guna diinterogasi. Meski ia sudah berkali-kali menolak mengakui kepemilikan narkoba tersebut.

Baca Juga:Warga Serahkan Enam Siamang, BKSDA Akan Lepas di Suaka Margasatwa Isau-Isau

"Sudah jelaskan berkali-kali kalau, aku tidak tahu dan itu (narkoba) punya siapa. Sampai matipun aku tidak mau mengaku karena memang aku tidak tahu," ucap Wastu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini