SuaraJatim.id - Pandemi Covid-19 yang melanda dalam beberapa bulan terakhir tak menyurutkan niat pasangan calon pengantin untuk menikah, namun dengan menaati protokol kesehatan.
Namun apa jadinya jika sang calon mempelai wanita terkonfirmasi positif Covid-19?
Hal itu pula yang terjadi dalam pelaksanaan akad nikah di Desa Sumberejo Kecamatan Balong Ponorogo. Meski, mempelai wanitanya terkonfirmasi positif Covid-19 akad nikah tetap digelar di ruangan terpisah dengan calon pengantin pria.
“Ya tadi prosesi akad nikahnya di luar rumah, sedangkan mempelai wanita di kamar di dalam rumah,” kata Kepala KUA Balong Wakhid Zainuri seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Rabu (25/11/2020).
Baca Juga:Calon Wali Kota Dumai Meninggal Akibat COVID-19
Dia mengemukakan, akad nikah tersebut sudah terjadwal pada pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Wakhid mengaku, pada malam hari sebelum pernikahan, mendapat telepon dari satgas yang memberitahukan jika mempelai wanitanya terkonfirmasi positif Covid-19.
Meski begitu, tim satgas tidak melarang akad nikah tersebut. Namun dengan catatan, harus disiplin pada protokol kesehatan.
“Tadi malam ditelepon Pak Dokter, diberitahu kalau mempelai wanita positif, tetapi akad nikah boleh digelar dengan protokol kesehatan,” katanya.
Untuk menghindari rantai penularan, dalam akad nikah tersebut hanya ada dirinya, mempelai pria, 2 saksi dan seorang wali dari mempelai wanita.
Baca Juga:Tekan Penyebaran Corona Saat Pilkada, Ini Langkah Satgas Covid-19
Sedangkan mempelai wanita berada di dalam rumah. Dalam pelaksanaan akad nikah itu, semuanya menggunakan alat pelidung diri (APD). Yakni sarung tangan, masker dan face shield.
“Jadi tetap berlangsung akad nikahnya, dan ya sah-sah saja. Namun, buku nikah belum diberikan, karena belum ada tanda tangan dari mempelai wanita, hanya mempelai pria yang sudah tanda tangan,” katanya.