Saat Ditangkap Ternyata Artis ST dan SH Lagi Layani Threesome Satu Pria

Mereka ditangkap saat tengah berhubungan badan dengan satu orang pria atau biasa disebut threesome.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 27 November 2020 | 12:58 WIB
Saat Ditangkap Ternyata Artis ST dan SH Lagi Layani Threesome Satu Pria
Ilustrasi artis prostitusi online (capture)

SuaraJatim.id - Artis berinisial ST dan SH saat ditangkap ternyata sedang melayani pelanggan pria hidung belang. Keduanya sedang melayani satu pria di sebuah hotel bintang lima di Jakarta.

Hal ini dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis tersebut.

Menurut Sudjarwoko, ST dan SH ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam.

Mereka ditangkap saat tengah berhubungan badan dengan satu orang pria atau biasa disebut threesome.

Baca Juga:2 Artis Prostitusi Online Ditangkap Lagi Threesome, Segini Tarifnya

"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Menurut Sudjarwoko, pria tersebut merogoh kocek total hingga Rp110 juta untuk bisa menikmati jasa prostitusi dari kedua artis tersebut. Masing-masing artis tersebut menerima uang Rp30 juta.

"Kedua wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp 60 juta dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," ungkapnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka selaku mucikari. Keduanya tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial AR (26) dan CA (25). Sedangkan, ST, SH dan pria hidung belang selaku konsumen jasa prostitusi online itu kekinian masih berstatus sebagai saksi.

"Masih saksi. Kenapa? Karena alat bukti untuk jerat pidana belum lengkap," pungkasnya.

Baca Juga:Polisi Salah Nama Artis Prostitusi Online: Bukan MA, Tapi SH

REKOMENDASI

News

Terkini