SuaraJatim.id - Sedikitnya ada 75 Civitas Akademika Universitas Brawijaya (UB) Malang yang terkonfirmasi Covid-19 dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2020. Merespon itu, pihak kampus kembali mengetatkan protokol kesehatan.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Monevfas UB Prof Dr Unti Ludigdo pada Kamis (3/12/2020).
Dijelaskannya, dalam kurun waktu tersebut kasus Covid-19 di lingkungan UB semakin meningkat. Keadaan itu terjadi seiring dengan meningkatnya kasus di lingkungan atau daerah masing-masing.
“Beberapa tendik dan dosen UB saat ini juga sedang dalam perawatan dan isolasi mandiri,” ujarnya.
Baca Juga:Imbas Wali Kota Malang Positif Covid-19, Puluhan Jurnalis Jalani Swab Test
Menyikapi situasi tersebut, lanjut dia, UB mengeluarkan Instruksi Rektor Nomor 9644 Tahun 2020, 24 November 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Lingkungan Universitas Brawijaya.
“Agar untuk dipatuhi seluruh sivitas akademika UB,” sambungnya.
Ada enam poin penting pada Instruksi Rektor tersebut. Pertama, menegakkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dalam lingkup kerjanya masing-masing.
Kedua, mengaktifkan kembali satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid- 19 atau satuan tugas kampus tangguh di masing-masing unit kerja.
Kemudian yang ketiga, mengurangi risiko terjadinya penularan Covid-19 kepada sivitas akademika dengan melarang pelaksanaan kegiatan yang akan diikuti orang lebih dari 50 persen dari kapasitas ruang di dalam kampus dan melarang pelaksanaan kegiatan di hotel atau tempat umum lainnya di luar kampus.
Baca Juga:Setelah Wali Kota Sutiaji, Sekda Kota Malang Positif Covid-19
Keempat, lebih selektif dalam menyetujui kegiatan yang menghadirkan tamu dari luar UB dan memastikan berlakunya protokol kesehatan dengan semestinya apabila kegiatan itu harus dilakukan dan melaporkan kepada tim pencegahan dan penanggulangan Covid-19 UB.
- 1
- 2