KPK Jemput Paksa Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 04 Desember 2020 | 16:29 WIB
KPK Jemput Paksa Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno
Mantan Direktur Operasional PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno. [Antara/Puspa Perwitasari]

Adapun rincian pemberian Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto, yakni pertama untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, USD 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Kedua untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak