KPK Jemput Paksa Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 04 Desember 2020 | 16:29 WIB
KPK Jemput Paksa Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno
Mantan Direktur Operasional PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno. [Antara/Puspa Perwitasari]

Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan keempat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.

Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapai-nya kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat pabrikan tersebut.

Baca Juga:KPK Pastikan akan Proaktif Bantu SFO Usut Dugaan Suap Garuda Indonesia

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkan-nya kontrak oleh empat pabrikan.

Adapun rincian pemberian Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto, yakni pertama untuk Emirsyah, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, USD 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Kedua untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini