SuaraJatim.id - Ternyata Soni Eranata pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_ , juga dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait kasus penghinaan di media sosial terhadap tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Ustaz Maaher dilaporkan oleh ormas Patriot Garuda Nusantara Jawa Timur sebab dianggap menghina mendiang Presiden ke-4 RI Abdurraman Wahid alias Gus Dur di media sosialnya.
"Betul, pernah ada pengaduan tersebut dan sudah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui pesan singkat, Jumat (4/12/2020).
Namun laporan ke Polda Jatim ini sudah dilimpahkan penanganannya ke Mabes Polri di Jakarta. Pelaporan sendiri masuk ke Polda Jatim pada 16 November 2020.
Baca Juga:RESMI! Ustaz Maaher Ditahan karena Menghina Habib Luthfi Cantik
Ormas ini mengadukan pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_ atas cuitan pada 22 Maret yang dituding sebagai konten ujaran kebencian bermuatan agama.
Dalam laporan itu, selain dituduh menghina Gus Dur, Maaher juga dituduh menghina Habib Luthfi bin Yahya yang dianggap sebagai guru dan ulama oleh Nahdliyin--sebutan bagi warga NU.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Soni Eranata alias Ustaz Maaher atas sangkaan kasus penghinaan terhadap Habib Luthfi di Twitternya.
Maaher ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Tak Hanya Hukuman Penjara, Ustaz Maaher Terancam Bayar Denda Rp 1 Miliar