Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Habib Rizieq Akhirnya Resmi Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:21 WIB
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Habib Rizieq Akhirnya Resmi Jadi Tersangka
Habib Rizieq Shihab (LDTV)

SuaraJatim.id - Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) acara pernikahan putrinya yang dihadiri banyak orang beberapa waktu lalu.

Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan pelanggaran prokes itu.

Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:Tersangka Pelanggaran Prokes Covid, Polisi Bakal Tangkap Rizieq Shihab

Sementara itu, lima orang tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.

Dikenakan Pasal Berlapis

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq Shihab dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:Alasan Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Protokol Kesehatan

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini