Kuasa Hukum Hanny Layantara Nilai Ada Kejanggalan dalam Kasus Kliennya

Kasus pencabulan Pendeta H anny Layantara terhadap seorang anak yang dilakukan bertahun-tahun lamanya telah naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur (PT Jatim).

Chandra Iswinarno
Sabtu, 12 Desember 2020 | 10:33 WIB
Kuasa Hukum Hanny Layantara Nilai Ada Kejanggalan dalam Kasus Kliennya
Kuasa hukum Hanny Layantara, Adi Warman menunjukan berkas. [Beritajatim.com]

“Tidak ada yang disembunyi-sembunyikan. Semua fair dan terbuka. Dan perlu diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik sedari awal, karena pelaku adalah tokoh agama. Berpikir akan lepas dari jerat hukum, seperti mimpi di siang bolong. Kami keluarga yakin hukum di negara kita ini berpihak kepada kepentingan anak,” katanya.

Sebelumnya, Hanny Layantara dituntut penjara 10 tahun karena sudah bertahun-tahun mencabuli anak di dalam lingkungan gereja. Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak