MUI Usul Vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech Sebab Fatwa Ulama Inggris Halal

Vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech sekarang mulai dipakai oleh Pemerintah Inggris.

Muhammad Taufiq
Kamis, 17 Desember 2020 | 14:24 WIB
MUI Usul Vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech Sebab Fatwa Ulama Inggris Halal
Peneliti menunjukan vaksin Covid-19 yang dikembangkan laboratorium Institut Penelitian Ilmiah Epidemiologi dan Mikrobiologi Gameleya, Moskow, Rusia, 6 Agustus 2020. [Handout / Russian Direct Investment Fund / AFP]

SuaraJatim.id - Vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech sekarang mulai dipakai oleh Pemerintah Inggris. Terlebih menurut fatwa Dewan Ulama Inggris Raya, vaksin tersebut juga halal. 

Dilansir dri 5Pillarsuk.com, fatwa itu juga sudah ditandatangani oleh para ulama Deobandi, yaitu Yusuf Shabbir dan Mufti Shabbir Ahmad dari Darul Uloom Blackburn, Mufti Muhammad Tahir dari Darul Uloom Bury, dan konsultan Layanan Kesehatan Nasional (NHS) Mawlana Kallingal Riyad.

Terkait dengan fatwa ulama Inggris tehadap vaksin tersebut, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, mengatakan MUI perlu segera melakukan komunikasi langsung dengan Dewan Ulama Inggris Raya.

Tujuannya, kata Muhyiddin, untuk mencari informasi lebih lengkap dan apakah memang sudah sesuai dengan standar kehalalan yang baku.

Baca Juga:Dinas Kesehatan Bandar Lampung Menunggu Jatah Vaksin Covid-19

Bila memang terbukti betul-betul halal, maka umat Islam di Indonesia dan dunia diminta supaya menggunakan vaksin yang halal tersebut. 

"Dan (jika memang) terbebas dari najis serta aman dikonsumsi. Halal thoyyib," katanya kepada TIMES Indonesia, media jejaring suara.com, Kamis (17/12/2020).

Sementara itu, Muhyidin menambahkan, untuk vaksin sinovac buatan China masih dalam uji klinis tahap terakhir dan kehalalan serta keamanannya masih di permasalahkan oleh banyak kalangan. Baik dalam dan luar negeri.

"Bahkan beberapa negara yang sudah menyuntikan vaksin tersebut, kepada warganya terpaksa menghentikan program tersebut karena dinilai masih berbahaya bagi kesehatan," ujarnya.

Oleh kerenanya, Dewan Pertimbangan MUI sangat berharap agar segera dilakukan komunikasi dengan Dewan ulama Inggris raya guna mendapatkan laporan hasil kajian. 

Baca Juga:Sinovac Belum Teruji, HNW: Seharusnya Jokowi Gratiskan Vaksin Terbaik

Ini bisa dijadikan sebagai landasan untuk mengambil kebijakan akhir yang berkaitan dengan fatwa kehalalan vaksin.

"Lebih cepat lebih baik. Jika memang sudah ada vaksin yang halal, kenapa harus menggunakan yang belum halal dan tak aman. Menggunakan vaksin yang belum halal pada saat tersedianya vaksin lain yang sudah halal melanggar syariah  dan berdosa,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hingga saat ini Sinovac produsen vaksin Covid-19 masih belum melengkapi dokumen untuk proses sertifikasi halal. 

"Tim audit dari Komisi Fatwa dan LPPOM MUI masih menunggu salah satu dokumen yang diharapkan dari produsen untuk dilengkapi," ujar Ketua MUI. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak