PDI Perjuangan Anggap Enteng Rencana Gugatan Machfud-Mujiaman ke MK

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono menilai gugatan ke MK adalah hak masing-masing paslon.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 Desember 2020 | 09:24 WIB
PDI Perjuangan Anggap Enteng Rencana Gugatan Machfud-Mujiaman ke MK
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono saat memberi keterangan pers (Suara.com/Dimas Angga)

Sebelumnya, tim Machfud-Mujiaman tidak bisa menerima hasil rekapitulasi suara KPU Surabaya. Mereka bersiap menempuh langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Machfud Arifin, banyak pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dilakukan oleh lawannya. Menurut Machfud, langkah konstitusional ini bukan sekadar persoalan kalah atau menang dalam pilkada.

Lebih dari itu. Menurut dia, menang atau kalah adalah hal yang biasa dah terlalu kecil untuk diperdebatkan. Machfud ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik kedepannya

"Perjuangan belum selesai. Saya (Machfud Arifin dan Mujiaman) akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," ucap Machfud di MA Centre Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:Ini Tampang Sejoli Mesum, 'Grepe-grepe Payudara' di Lampu Merah Surabaya

Machfud kembali menegaskan, ada persoalan kecurangan yang terstuktur, sistematis dan masif terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja di Pilkada Surabaya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini