Nilai Pilkada Jember Cacat Hukum, Saksi 2 Paslon Ogah Teken Hasil Rekap KPU

Pilkada Jember dinilai cacat hukum oleh saksi dua pasangan calon.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 Desember 2020 | 14:54 WIB
Nilai Pilkada Jember Cacat Hukum, Saksi 2 Paslon Ogah Teken Hasil Rekap KPU
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJatim.id - Pilkada Jember 2020 dinilai cacat hukum sebab banyak kecurangan dan pelaksanaannya tak sesuai aturan. Ini disampaikan saksi dari dua pasangan calon sehingga menolak tandatangani berita acara rekapitulasi suara KPU setempat, Kamis (17/12/2020) malam.

Rico Nurfiansyah, saksi dari pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian), mengatakan cacat hukum itu diantaranya bisa dilihat dari jumlah surat suara hampir di semua TPS tidak sesuai dengan PKPU, yakni jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen.

Kemudian, ditemukan pula kotak suara yang tidak tersegel, lalu ada pemilih yang menggunakan surat undangan pemilih lain kemudian masih bisa mencoblos.

"Kami mendorong Bawaslu Kabupaten Jember untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU setempat karena ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencoblos di TPS," katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:Saksi Dua Calon di Pilkada Jember Ogah Tandatangani Hasil Rekap Suara KPU

Menurut Rico, pasangan Faida-Vian telah mengimani takdir 100 persen atas hasil perolehan suara pilkada yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02 sehingga menerima kekalahannya dengan kesatria dan lapang dada.

Sementara itu, Candra Ary Fianto, saksi dari pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan) menolak menandatangani hasil penetapan penghitungan suara dengan menyampaikannya keberatan secara tertulis dalam form catatan kejadian khusus karena banyak pelanggaran.

"Terjadi hampir di semua TPS, saksi tidak diber-form kejadian khusus dan surat suara tidak sesuai dengan DPT, kemudian ditemukan pemilih yang menggunakan surat undangan orang lain di TPS 24 Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari," katanya.

Selain itu, lanjut dia, hampir semua rekap form D hasil tidak sama dengan sirekap sehingga pihaknya menolak tanda tangan dalam berita acara meskipun bisa menerima hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU setempat.

Ketua KPU Kabupaten Jember M. Syai'in mengatakan hasil rekapitulasi tetap sah meskipun kedua saksi tersebut tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara.

Baca Juga:Nasib Tragis Pemuda Mabuk Nekat Mencuri Sepeda Gunung di Rumah Warga

"Berita acara itu ditandatangani oleh lima anggota KPU Kabupaten Jember dan saksi pasangan calon nomor urut 02 Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) sehingga hasil penetapan rekap tersebut tetap sah," katanya.

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara, pasangan Faida-Vian mendapatkan 328.729 suara, pasangan Hendy-Gus Firjaun mendapatkan 489.794 suara, dan pasangan Salam-Ifan mendapatkan 232.648 suara. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 02 unggul dalam Pilkada Jember.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini