SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Rabu 23 Desember 2020.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun. Penerbitan surat tugas tersebut setelah Tri Rismaharini resmi dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos).
Setelah menerima surat perintah dari Kemendagri, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah menindaklanjuti dengan menerbitkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana untuk menjadi Plt Wali Kota Surabaya, sesuai dengan perintah Kemendagri.
"Sudah diterima suratnya dari Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya. Surat itu ditujukan kepada Gubernur ke DPRD untuk melakukan roda pemerintahan di Kota Surabaya," ujar Jempin saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga:Baru Jadi Menteri, Tri Rismaharini Disebut Langgar Undang-Undang
Setelah surat tugas dibuat, maka Whisnu secara resmi menjadi Plt Wali Kota Surabaya hingga masa jabatan berakhir.
"Plt gak perlu dilantik. Nanti dilantik kalau sudah ada SK pemberhentian dan pengangkatan dari Kemendagri," tuturnya.
Sementara mengenai pemberhentian Risma sebagai wali kota harus melalui serangkaian proses yang dimulai dari rapat paripurna DPRD Kota Surabaya untuk memutuskan pemberhentian itu. Karena sampai saat ini Risma sendiri atau Mendagri belum mengeluarkan surat pengunduran atau pemberhentian.
"Nanti ada prosesnya. Itu mulai paripurna DPRD. Hasil paripurna itu diajukan pemberhentian ke Kemendagri melalui gubernur. Sampai ke Kemendagri, nanti Mendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian," katanya.
Apabila Risma sudah resmi diberhentikan, maka secara otomatis Whisnu akan dilantik sebagai Plt wali kota Surabaya menjadi wali kota Surabaya definitif. Namun, di Februari 2021 nanti wali kota yang sudah terpilih juga akan dilantik.
Baca Juga:Diganti Risma Gegara Korupsi Bansos, Juliari: Presiden Gak Salah Pilih
"Nah, setelah diberhentikan ada lagi proses pengangkatan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Surabaya," katanya menegaskan.
Kontributor : Arry Saputra