Polisi Bakal Buka Kembali Kasus Chat Mesum Rizieq-Firza

"Dan akan kembali membuka kasus tersebut," ujar Argo.

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 12:33 WIB
Polisi Bakal Buka Kembali Kasus Chat Mesum Rizieq-Firza
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. [Suara.com/M Yasir]

SuaraJatim.id - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan bakal membuka kembali penyidikan kasus chat mesum yang menyeret pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Hal itu dilakukan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan untuk mencabut SP3 kasus tersebut.

"Kita menghormati putusan putusan hakim," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020). 

Argo menyatakan, dengan adanya putusan dari PN Jakarta Selatan tersebut Polri berpeluang kembali membuka kasus chat mesum tersebut.

"Dan akan kembali membuka kasus tersebut," ujarnya.

Baca Juga:SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Penggugat Koordinasi ke Polda Metro

SP3 Dicabut

Sebelumnya diberitakan, Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai. Hasilnnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

"Hasilnya, proses hukumnya di lanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12) kemarin.

Febriyanto berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Ia meminta polisi membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq dengan Firza.

Baca Juga:ICJR: Kalau Tak Menghendaki Videonya Disebar, GA dan MYD Tak Bisa Dipidana

"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini