Front Pembela Islam Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Kendaraan Baru FPI

Setelah dibubarkan, Front Pembela Islam berubah nama menjadi Front Persatuan Islam.

Muhammad Taufiq
Kamis, 31 Desember 2020 | 10:35 WIB
Front Pembela Islam Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Kendaraan Baru FPI
Munarman Berbicara Soal 22 Tahun FPI (YouTube/FadliZonOfficial).

SuaraJatim.id - Setelah dibubarkan, Front Pembela Islam berubah nama menjadi Front Persatuan Islam. Ormas baru ini didirikan oleh simpatisan atau eks pengurus Front Pembela Islam (FPI).

Ini diumumkan lewat keterangan resmi yang disebar di grup-grup WhatsApp (WA) dan media sosial. Dalam keterangan resmi tersebut terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Di antaranya Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis hingga Sekretaris Umum Munarwan.

Para deklarator meminta simpatisan FPI untuk menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa. Karena itu pihaknya mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru dalam meneruskan perjuangan mereka di FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim. Maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian bunyi keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:Tifatul Sembiring Pertanyakan soal Peraturan Pembubaran dan Pelarangan FPI

Sebelumnya para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan hukum yang berlaku. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Sebaliknya, lanjut deklarator, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis deklarator Front Persatuan Islam.

Terpisah, Wakil Sekretaris Umum FPI Azis Yanuar membenarlam bahwa mereka memiliki wadah baru dalam meneruskan perjuangan FPI yang sudah dibubarkan.

Ia berujar wadah baru tersebut ialah Front Persatuan Islam yang sudah resmi dideklarasikan di suatu tempat.

Baca Juga:FPI Dibubarkan, PA 212 Minta Tuntaskan Proses Hukum Kematian 6 Pengawal HRS

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," ujar Azis kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini