SuaraJatim.id - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran ini diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD lewat Cahnnel Youtubenya, Rabu (30/12/2020).
Pelarangan tersebut berdasar putusan Mahkamah Konsititusi (MK) tertanggal 23 Desember Tahun 2014 yang mencabut legal standing organisasi masyarakat tersebut.
Merespons pembubaran FPI ini, Ketua PCNU Kabupaten Magetan Kiai Mansyur menegaskan dukungannya terhadap keputusan pemerintah tersebut.
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi ormas-ormas yang ada di Indonesia, sehingga tidak menciptakan kegaduhan dan ancaman disintegrasi bangsa," ujar Kiai Mansur kepada beritajatim.com, media jejaring suara.com, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga:FPI Bubar, PA 212 Desak Kasus Tembak Mati 6 Pengawal Habib Dituntaskan
Ia juga berharap, apabila ada ormas atau kelompok masyarakat lain yang dengan jelas mengganggu ketentraman masyarakat, intoleran dan tidak mendukung Pancasila sebagai dasar dan UUD 1945, pihaknya setuju langkah emerintah untuk membubarkannya juga.
"Mudah–mudahan dengan ketegasan pemerintah ini bangsa Indonesia lebih tentram, lebih aman, sesuai dengan cita-cita para pendiri negeri ini," katanya.