Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai diatur dalam peraturan undang-undang secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Kedua, FPI sebagai organisasi de Jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum.
Ketiga, Melarang kegiatan dan simbol FPI dalam wilayah NKRI.
Keempat, Jika terjadi pelanggaran sesuai yang dijabarkan dalam diktum di atas, maka aparat penegak hukum akan langsung menghentikan kegiatan FPI.
Baca Juga:Begini Reaksi Mahfud MD Setelah Tahu FPI Ganti Nama Front Persatuan Islam
Kelima, meminta masyarakat tidak terpengaruh dalam kegiatan dan penggunaan simbol FPI serta melapor ke aparat penegak hukum setiap kegiatan dan penggunaan atribut FPI.
Keenam, kementerian lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi, dan mengambil langkah penegakkan hukum sesuai peraturan UU.
Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020. Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing.