PBNU Nilai Pembubaran FPI Sudah Tepat Buat Melindungi Masyarakat Lebih Luas

Apalagi, sejauh ini FPI sudah tidak lagi memiliki legalitas setelah tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Muhammad Taufiq
Jum'at, 01 Januari 2021 | 10:35 WIB
PBNU Nilai Pembubaran FPI Sudah Tepat Buat Melindungi Masyarakat Lebih Luas
Warga membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraJatim.id - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dinilai untuk melindungi masyarakat yang lebih luas. Demikian disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi.

Sehingga, kata dia, pembubaran tersebut dinilai sudah tepat. Apalagi, sejauh ini FPI sudah tidak lagi memiliki legalitas setelah tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas, " ujar Masduki Baidlowi, dalam pernyataannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (01/12/2020).

Menurut dia, kata organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut selama ini kerap membuat kegaduhan.

Baca Juga:Dukung Pelarangan FPI, PBNU: Demi Lindungi Masyarakat

"Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu," katanya menegaskan.

Masduki mengira kegaduhan yang sempat membelah masyarakat Indonesia ke dalam dua kubu, terutama di media sosial (medsos) hanya terjadi menjelang dan saat Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.

"Tapi ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya, pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat," papar Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Kebebasan, lanjut Masduki, tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa karena berbatasan dengan kebebasan pihak lain.

"Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI," kata mantan anggota DPR RI dari PKB itu.

Baca Juga:FPI Dibubarkan, Amien Rais Ingatkan Kebiadaban Firaun: Hati-Hati Mahfud MD!

Sementara itu, Ketua PBNU Marsudi Syuhud menilai pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.

Ia mencontohkan beberapa organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia hingga kini, di antaranya NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis.

Organisasi-organisasi tersebut, kata Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12) lalu.

Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, diantaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini