SuaraJatim.id - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengabarkan kalau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menindaklanjutinya dengan merumuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Surabaya Raya dan Malang Raya.
"Karena ini efektif mulai Senin (11/1/2021), artinya sudah spesifik disampaikan oleh instruksi Mendagri apa saja pembatasan tambahan atau disebut sebagai pembatasan mikro," kata Emil, Kamis (7/1/2021).
Emil menambahkan, pemahaman akan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perlu disampaikan ke masyarakat. Sebab, masih banyak warga yang phobia atau ketakutan ketika mendengar kata PSBB.
Baca Juga:Tiga Daerah di Malang Raya Minta Hanya Pembatasan Biasa, Bukan PSBB
"PSBB yang sekarang berbeda dengan yang selama ini diterapkan. Masalahnya untuk warga Surabaya ini kalau mendengar PSBB langsung sepaneng (tegang). PSBB kali ini bukan dilarang kegiatannya, tapi dibatasi kapasitasnya. Nah inilah yang kemudian membuat warga Surabaya pada wadul (ngadu) di media sosial minta jangan diberlakukan PSBB lagi," terangnya.
Mantan Bupati Trenggalek ini menjelaskan yang diatur dalam pembatasan kegiatan itu adalah work from home (WFH) 75 persen. Kemudian yang bekerja ada di kantor hanya 25 persen, sementara kalau PSBB tidak ada ada kantor yang buka kecuali sektor-sektor yang dibolehkan.
Sedangkan untuk pelajaran sekolah tetap daring, ini sama ada atau tidak adanya PSBB maupun Pembatasan Kegiatan juga tetap daring. Untuk jamaah tempat ibadah dibatasi 50 persen, sekarang juga sebenarnya sudah diterapkan 50 persen.
Menurut Emil yang dibatasi adalah kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen. Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal buka sampai pukul 19.00 WIB.
"Keputusan pemerintah pusat itu harus kita hormati karena keputusan nasional dan instruksi dari Mendagri sudah turun," ujarnya.
Baca Juga:Wali Kota Whisnu Sakti Protes Rencana Penerapan PSBB di Surabaya dan Malang
Instruksi ini, lanjutnya, akan ditindaklanjuti dibahas dengan Forkopimda bagaimana strategi pelaksanaannya, terkait isu ini dan hal-hal lain yang penting. Seperti cek poin, sebenarnya pada pembatasan kegiatan maupun PSBB itu tidak ada.
"Sebenarnya pembatasan (cek poin) itu upaya untuk mengurangi mobilitas. Itu hanya tambahan model yang diterapkan. Tapi setelah cek poin akhirnya diterapkan kampung tangguh," katanya.
Kalau Bupati/Wali Kota ingin menerapkan cek poin sah-sah saja. Tapi di sisi lain bukan itu yang diwajibkan.
"Namun kalau cek poin ini bisa membantu mengendalikan, itu kembali pada diskresi masing-masing kepala daerah tentunya harus berkoordinasi dengan kepolisian," katanya.
Kontributor : Achmad Ali