Tiga Daerah di Malang Raya Minta Hanya Pembatasan Biasa, Bukan PSBB

Tiga pimpinan daerah di Malang Raya bertemu merespons rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali.

Muhammad Taufiq
Kamis, 07 Januari 2021 | 18:55 WIB
Tiga Daerah di Malang Raya Minta Hanya Pembatasan Biasa, Bukan PSBB
Rapat tiga pimpinan daerah di Malang Raya merespons rencana PSBB [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Tiga pimpinan daerah di Malang Raya bertemu merespons rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali. Rapat digelar pada Kamis siang (7/1/2021) di Balai Kota Malang.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Wali Kota Malang Sutiaji, sementara Bupati Malang Sanusi yang berhalangan hadir diwakili oleh Asisten 1 Pemkab Malang merumuskan mekanisme dan kesepakatan PSBB.

"Masih koordinasi Malang raya untuk instruksi menteri menteri mengenai PSBB. Insya Allah PSBB-nya bukan seperti PSBB di awal dulu tapi hanya pembatasan seperti mau menghadapi malam tahun baru," ujar Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko ditemui awak media, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, media jejaring suara.com.

Namun menurutnya, saat ini formulasi teknisnya masih belum dirumuskan. Mengingat masih menunggu keputusan dari pemerintah provinsi.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Kota Malang Tembus 4 Ribu Lebih, Sinyal PSBB Menguat

"Ini kita sedang dalam formulasikan supaya dalam satu ketentuan bahasa, dan akan dikomunikasikan bersama. Tetapi menurut pak pangdam besok itu akan ada rakor virtual dari provinsi, forkopimda seluruh jatim jadi besok kita tunggu itu," ungkapnya kembali.

Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan pemerintah tiga daerah di Malang raya mengikuti instruksi dari pusat terkait sistematika pelaksanaan PSBB kali ini.

"Karena sifatnya topdown, dari pusat jadi kita ngikuti saja. Kita kumpul dengan tiga daerah, sudah disepakati bahwa kita akan modifikasi," ucap Sutiaji.

Modifikasi yang dimaksud mulai dari penerapan jam malam yang bila di pemerintah pusat diatur hingga maksimal pukul 19.00 WIB. Maka itu akan dimodifikasi menjadi maksimal pukul 20.00 atau 21.00 WIB. Selain itu di aturan PSBB yang dikeluarkan pemerintah pusat, pusat perbelanjaan, hotel, dan pelaku usaha juga wajib membatasi kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

"Tempat usaha kafe, mal, kalau dulu 50 (persen dari kapasitas total) sekarang 25 (persen) , tapi kita lihat saja selama masa Covid-19 ini okupansi dari masing-masing mal maupun hotel tidak lebih dari 25 kecuali weekend, maka saya kira nanti akan kita modifikasi," ujarnya.

Baca Juga:Heboh akan Ada Rapat Akbar Demit Malang Raya di Jembatan, Begini Ceritanya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini