Pembatasan Aktivitas Jawa-Bali, Pemprov Jatim Tunggu Instruksi Pusat

Pembatasan aktivitas masyarakat di Jawa-Bali akan diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.

Muhammad Taufiq
Kamis, 07 Januari 2021 | 09:47 WIB
Pembatasan Aktivitas Jawa-Bali, Pemprov Jatim Tunggu Instruksi Pusat
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana di Asrama Haji Surabaya (Foto: Suaraindonesia.co.id)

SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menunggu instruksi khusus yang lebih sepesifik dari Pemerintah Pusat terkait pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat di nenerapa wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, mengatakan Gubernur Khofifah masih berkomunikasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Kemudian, meskipun akan ada pembatasa aktivitas masyarakat, namun Emil meminta masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan jika pembatasan aktivitas tersebut sebagai PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

"Kami terus berkoordinasi secara intensif. Walaupun beliau masih isolasi, tetapi bu gubernur terus berkoordinasi dengan forkopimda," kata Emil Elestianto Dardak saat di Rumah Sakit Asrama Haji, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:Analis Prediksi Akan Banyak Saham Berguguran Imbas PSBB Jawa Bali

"Kami laporan ke Ibu Gubernur dan sudah mengikuti rapat dengan pemerintah pusat tadi pagi dan memang akan dilakukan pembatasan," mantan Bupati Trenggalek itu melanjutkan.

Di tempat sama, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, setelah ini pihaknya akan melakukan rapat internal khusus membahas masalah pembatasan aktivitas tersebut.

"Ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian, sambil menunggu kepastian itu. Karena saya juga belum dapat surat resmi dan peraturannya mau seperti apa pembatasannya," ungkap Whisnu.

Untuk sementara ini, ia belum bisa memastikan langkah konkret seperti apa yang akan diambil oleh Pemkot Surabaya mengenai pemberlakuan pembatasan ini.

Ia justru meminta kepada Pemerintah Pusat sebaiknya hanya menerapkan wacana tersebut dua minggu saja. Karena roda perekonomian juga perlu diperhatikan.

Baca Juga:Imbas PSBB Jawa Bali, Analis Prediksi Akan Marak Aksi Jual Saham

"Usaha catering yang sudah mulai pulih, yang sudah mulai bergulir akan berhenti lagi. Persewaan pernikahan yang sudah mulai bisa bergulir harus berhenti, ini harus kita pikirkan," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak