KPK Sita Dokumen Terkait Gratifikasi Eddy Rumpoko di 3 Dinas Pemkot Batu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Rabu (6/1/2021).

Muhammad Taufiq
Kamis, 07 Januari 2021 | 12:43 WIB
KPK Sita Dokumen Terkait Gratifikasi Eddy Rumpoko di 3 Dinas Pemkot Batu
Petugas saat menggeledah Balai Kota Among Tani Kota Batu. [Foto: TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Rabu (6/1/2021). Penggeledahan dilakukan di tiga kantor, yakni Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata.

Penggeledahan tersebut dalam rangka dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017. Pada periode tersebut, Eddy Rumpoko sebagai Wali Kota Batu.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Eddy Rumpoko di rumah dinasnya pada 16 September 2017. KPK mengamankan sejumlah Rp 295 juta diduga sebagai suap fee proyek pengadaan barang di Pemkot Batu dari pengusaha Fhilipus Djap.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, saat dilakukan penggeledahan penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan-perijinan tempat wisata.

Baca Juga:Wali Kota Dewanti Rumpoko Tak Tahu Soal Penggeledahan KPK di Balaikota Batu

"Hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," terang Ali Fikri, Kamis (7/1/2021).

Selain itu, lanjut Ali Fikri, dalam pemeriksaan dua saksi bertempat di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu, penyidik melakukan pendalam terkait penerimaan uang gratifikasi.

"Penyidik memeriksa Moh. Zaini (swasta/ pemilik PT Gunadharma Anugerah) didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu. Sedangkan saksi Kristiawan (mantan Asisten rumah tangga) di dalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD di Pemkot Batu," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah penyidik Komisi Anti Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Jawa Timur. Tiga kantor yang digeledah Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata.

"Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu," ucap Ali Fikri, Rabu (06/01/2021).

Baca Juga:3 Kantor Dinas Pemkot Batu Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi 2011-2017

Kepada media, Ali Fikri menjelaskan penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Batu, Tahun 2011-2017.

"Terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," ujarnya.

Diakui, sehari sebelum menggeledah tiga kantor dinas itu penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu.

"(Penyidik KPK telah melakukan) pemeriksaan terhadap saksi atas nama: Moh. Zaini (swasta/pemilik PT Gunadharma Anugerah), Kristiawan (mantan pengurus rumah tangga Walikota Batu Edy Rumpoko," kata Ali Fikri menegaskan.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini