SuaraJatim.id - Selebgram Erlangs atau Rangga ditahan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebab terlibat kasus penjualan surat hasil swab PCR palsu di media sosial.
Namun demikian, Erlangs, pemilik akun Instagram @erlangss itu bukan lah otak dari kasus tersebut. Dia hanya ikut mempromosikan bisnis terlarang tersebut.
Demikian dijelaskan Kanit 1 Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi Hartana. Menurut dia, selebgram Erlangs atau Rangga bukan otak dari kasus tersebut.
"Oh bukan (otak utama) dia. Dia sekadar mempromosikan saja," kata Made saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga:Pemalsu Surat PCR Kesal Sudah Tes COVID-19 di Belanda, Tapi Tak Bisa Pulang
Made sebelumnya membenarkan kalau dari 3 tersangka kasus penjual surat swab PCR palsu yang ditangkap jajarannya salah satunya merupakan selebgram dengan memiliki pengikut ratusan ribu. Tiga tersangka tersebut yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).
"(Selebgram) inisialnya EAD itu dia yang punya akun @erlangss," ungkapnya.
Selain memiliki banyak pengikut di media sosial instagram, Erlang juga disebut memiliki akun youtube dengan banyak pengikut.
"Emang follwersnya dia 200ribu dia punya youtube juga," tuturnya.
Lebih lanjut, kekinian Erlang bersama dua orang rekannya yakni MHA dan MAIS terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya akibat ulahnya menjual surat swab PCR palsu.
Baca Juga:Jejak Digital Selebgram Pemalsu Surat PCR Terungkap, Cuitan-cuitannya Viral
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITEITE ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
- 1
- 2