Terciduk! Mahasiswa Jember Jual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu

Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pemalsuan surat hasil rapid tes antigen. Tersangkanya adalah seorang mahasiswa aktif di Jember Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Senin, 11 Januari 2021 | 16:28 WIB
Terciduk! Mahasiswa Jember Jual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Po Gatot Repli Handoko saat menggelar jumpa pers [suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pemalsuan surat hasil rapid tes antigen. Tersangkanya adalah seorang mahasiswa aktif di Jember Jawa Timur.

Namanya Imam Baihaki (24) warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Po Gatot Repli Handoko, mengatakan tersangka Imam adalah pemain tunggal dalam menjalankan bisnisnya. Untuk mencari pelanggan, tersangka menawarkannya di media sosial (Medsos) Facebook dengan harga Rp 200.000.

"Dia pemain tunggal. Cari pelanggannya di Facebook dan dijual dua ratus ribu," kata Gatot, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:Sebelum Sriwijaya Air Jatuh, Mulyadi Bilang ke Pakde: Gak Bakal Ketemu Saya

Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Farman, modus operandi yang dilakukan tersangka, pada bulan Desember 2020 tersangka memosting di media sosial (Facebook) mulai tanggal 25 Desember 2020.

"Postingnya di Facebook menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan anti boddy. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta," terang Farman.

Pada saat Pilkada serentak yang berlangsung pada Desember lalu, lanjut Farman, tersangka ini menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Saat menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes.

"Dari situ ada 24 orang hasil rapid tes reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid tes yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp 400 ribu," ujarnya.

Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, kata Farman, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar.

Baca Juga:Gempar Isu Teror Pocong di Jember, Perangkat Desa Akan Panggil Orang Pintar

"Pada tanggal 9 Januari 2021 akhirnya tersangka dibekuk Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember," terangnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone. Tersangka sendiri atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak