Terciduk! Mahasiswa Jember Jual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu

Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pemalsuan surat hasil rapid tes antigen. Tersangkanya adalah seorang mahasiswa aktif di Jember Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Senin, 11 Januari 2021 | 16:28 WIB
Terciduk! Mahasiswa Jember Jual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Po Gatot Repli Handoko saat menggelar jumpa pers [suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pemalsuan surat hasil rapid tes antigen. Tersangkanya adalah seorang mahasiswa aktif di Jember Jawa Timur.

Namanya Imam Baihaki (24) warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Po Gatot Repli Handoko, mengatakan tersangka Imam adalah pemain tunggal dalam menjalankan bisnisnya. Untuk mencari pelanggan, tersangka menawarkannya di media sosial (Medsos) Facebook dengan harga Rp 200.000.

"Dia pemain tunggal. Cari pelanggannya di Facebook dan dijual dua ratus ribu," kata Gatot, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:Sebelum Sriwijaya Air Jatuh, Mulyadi Bilang ke Pakde: Gak Bakal Ketemu Saya

Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Farman, modus operandi yang dilakukan tersangka, pada bulan Desember 2020 tersangka memosting di media sosial (Facebook) mulai tanggal 25 Desember 2020.

"Postingnya di Facebook menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan anti boddy. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta," terang Farman.

Pada saat Pilkada serentak yang berlangsung pada Desember lalu, lanjut Farman, tersangka ini menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Saat menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes.

"Dari situ ada 24 orang hasil rapid tes reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid tes yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp 400 ribu," ujarnya.

Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, kata Farman, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar.

Baca Juga:Gempar Isu Teror Pocong di Jember, Perangkat Desa Akan Panggil Orang Pintar

"Pada tanggal 9 Januari 2021 akhirnya tersangka dibekuk Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember," terangnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone. Tersangka sendiri atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak