Terciduk! Mahasiswa Jember Jual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu

Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pemalsuan surat hasil rapid tes antigen. Tersangkanya adalah seorang mahasiswa aktif di Jember Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Senin, 11 Januari 2021 | 16:28 WIB
Terciduk! Mahasiswa Jember Jual Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Po Gatot Repli Handoko saat menggelar jumpa pers [suara.com/Achmad Ali]

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone. Tersangka sendiri atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini