Tomo sendiri tidak memasang papan pengobatan. Hanya saja, ia memang memiliki rumor seorang tabib yang konon bisa menyembuhkan penyakit dengan metode pengobatan alternatif.
"Korban ini selalu datang sendiri setiap kali ke tempat praktik tersangka," kata Leonard.
Akibat perbuatannya, Tomo dikurung di tahanan Mapolres Blitar. Ia dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Huda juga terancam pasal penipuan.
Kontributor : Farian
Baca Juga:Innalillahi! KH Ahmad Zamrodji, Ketua MUI Kabupaten Blitar Tutup Usia
- 1
- 2