Pemkot Surabaya Akan Blokir Data Kependudukan Pelanggar Protokol Kesehatan

Pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 22 Januari 2021 | 10:40 WIB
Pemkot Surabaya Akan Blokir Data Kependudukan Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemeriksaan prokes. (Dok : Pemkot Surabaya)

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menerapkan blokir data kependudukan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu baru dilakukan apabila pelanggar selama tujuh hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chrisijanto mengatakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.

"Apabila dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," kata Eddy di Surabaya, Jumat (22/1/2021).

Untuk syarat pengambilan KTP sendiri, kata dia, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.

Baca Juga:Jokowi Bagi-bagi 3 Nasi Kotak hingga Ciptakan Kerumunan, Langgar Prokes

"Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP," ujarnya.

Kalau tujuh hari tidak diambil, lanjut dia, pihaknya melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran. Sedangkan untuk KTP luar, nanti Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota dimana dia berasal.

"Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," katanya.

Eddy menambahkan, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP.

Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran. "Setelah tujuh hari dilakukan penindakan (apabila tidak diambil KTP-nya), itu kita kirim ke Dispendukcapil sesuai nama dan alamat serta NIK (Nomor Induk Kependudukan)," katanya. (Antara)

Baca Juga:Viral, Warga Berdesakan Langgar Prokes Demi Nasi Kotak dari Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini