Gawe Nikahan Warga Ngawi Ini Batal Gegara PPKM, Padahal Habis Uang Banyak

Rugi sudah pasti dialami Marsono (53) dan Suparni (50), sepasang suami istri asal Dusun Sumberagung, Desa Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 23 Januari 2021 | 09:40 WIB
Gawe Nikahan Warga Ngawi Ini Batal Gegara PPKM, Padahal Habis Uang Banyak
Suparni warga Ngawi batal menikahkan anak sematawayangnya karena kondisi PPKM dan dilarang polisi [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Rugi sudah pasti dialami Marsono (53) dan Suparni (50), sepasang suami istri asal Dusun Sumberagung, Desa Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Hajatan nikahan anak semata wayangnya batal.

Polisi melarang dua pasangan ini menggelar nikahan karena kondisi masih pandemi. Apalagi, kabupaten setempat juga sedang ketat menerapkan PPKM sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 065/01.28/404.011/2021.

Padahal, kedua pasangan ini sudah menghabiskan dana belasan juga untuk belanja persiapan pernikahan anaknya itu. Kisah ini dituturkan sendiri oleh Suparni, Jumat (22/01/2021).

"Sebelum ada edaran PPKM kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari belanja barang kebutuhan, pembuatan undangan, termasuk alat alat resepsi. Biaya yang kami habiskan hampir 19 juta, itu uang hasil tabungan kami berdua," ujarnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com.

Baca Juga:Riza: PPKM Jawa-Bali Lebihi Harapan Awal Jakarta

Marsono sang suami pun meminta kepada pemerintah agar niat untuk menggelar hajatan pernikahan yang merupakan anak satu satunya dibolehkan. Sebab uang hasil tabungan untuk biaya pernikahan hajatan agar tak terbuang sia-sia.

"Saya meminta kepada pemerintah agar memberi solusi kepada kami, mungkin juga warga lain yang akan menggelar hajatan yang sudah terlanjur mengeluarkan biaya," ujarnya.

Lebih lanjut Marsono mengatakan agar hajatan yang akan dirinya gelar tetap diperbolehkan, asal dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

"Saya memohon kepada pemerintah agar bisa memahami, tanpa sound system dan hiburan biarkan kami tetap menggelar hajatan dengan memasang terop. Undangan yang datang pun di lokasi hajatan akan kami siapkan protokol kesehatan," katanya.

Sementara itu, Suyanto yang merupakan kepala desa setempat kepada awak media menyampaikan, terkait warganya yang menggelar hajatan dirinya meminta tetap mematuhi aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga:Rekor Baru Jumat 22 Januari: Pasien Covid-19 di Jakarta Tambah 3.792 Orang

"Di desa kami ada 3 warga yang akan menggelar hajatan pernikahan, namun karena ini masih dalam suasana pandemi dan adanya aturan terkait PPKM yang dikeluarkan bupati tentunya harus dipatuhi," tukasnya.

Sebelumnya, surat edaran Bupati Ngawi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna pengendalian penyebaran Virus Covid-19, salah satunya adalah pelarangan menggelar hajatan pernikahan.

Sedangkan Marsono sendiri diketahui terlanjur menyebar 500 undangan dan 200 punjungan yang terbiasa dilakukan adat di desanya saat akan menggelar hajatan pernikahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini