Tok! KPU Resmi Tetapkan Fauzi-Eva Pasangan Terpilih Pilkada Sumenep

"Berdasarkan hasil rekap, Fauzi-Eva meraih dukungan 319.876 suara, sedangkan Fattah Jasin-K.H. Ali Fikri 296.676 suara,"

Bangun Santoso
Minggu, 24 Januari 2021 | 07:13 WIB
Tok! KPU Resmi Tetapkan Fauzi-Eva Pasangan Terpilih Pilkada Sumenep
Pleno penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Pupati Sumenep terpilih. (KPU Sumenep)

SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur menetapkan Achmad Fauzi-Dewi Kholifah sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih berdasarkan perolehan pengutan suara, 9 Desember 2020.

Menurut Ketua KPU Sumenep A. Warits di Sumenep Sabtu (23/1), pasangan calon nomor urut 1 tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, setelah dipastikan unggul atas pasangan calon nomor urut 02, Fattah Jasin-K.H. Ali Fikri berdasarkan rekapitulasi perolehan suara.

"Berdasarkan hasil rekap, Fauzi-Eva meraih dukungan 319.876 suara, sedangkan Fattah Jasin-K.H. Ali Fikri 296.676 suara," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Minggu (24/1/2021).

Pasangan calon terpilih nomor urut 01 ini diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB), sedangkan nomor urut 02 diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Golkar sebagai Partai pendukung.

Baca Juga:Ratusan Orang di Sumenep Dibubarkan dari Acara Lomba Balap Burung Merpati

"Penetapan pasangan calon terpilih digelar di Pendopo Kantor KPU Sumenep di Jalan Asta Tinggi, pukul 20.00 WIB, dihadiri oleh sejumlah undangan, di antaranya pimpinan partai politik, pasangan calon, Bawaslu, dan juga perwakilan dari DPRD Sumenep tadi malam," katanya.

Penetapan ini, sambung dia, dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Senin (18/1) dan menyatakan tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sumenep yang pemungutan suaranya digelar pada 9 Desember 2020.

Keputusan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sumenep Nomor 08 dan berita acara KPU Sumenep Nomor 05.

Selanjutnya, institusi penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten ini menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan kepada DPRD Sumenep untuk disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga:Speed Boat Terbalik Usai di Perairan Timur Sumenep, Ini Kondisi Penumpang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini