SuaraJatim.id - Operasi yustisi terus dilakukan di Sidoarjo Jawa Timur untuk menindak para pelanggar jam malam dalam penerapan PPKM tahap kedua ini.
Operasi dilakukan sebagai upaya menekan angka penularan kasus Covid-19 di kabupaten setempat. Di Krian misalnya, salah satu minimarket nekat masih buka saat jam malam sehingga terpaksa harus ditutup.
Selain minimarket, petugas juga merazia warung-warung kopi dan kafe yang masih nekat buka dan beroperasi. Sebanyak 16 tempat usaha jualan seperti kafe restoran dan minimarket ditutup secara paksa.
Salah satu pemilik warung kopi yang usahanya ditutup mengaku tak mengetahui jika PPKM telah diperpanjang hingga 8 Februari. Ia akhirnya memilih pasrah apabila tempat usahanya tak bisa beroperasi karena melanggar aturan.
Baca Juga:Cewek Sidoarjo yang Kepalanya Dihantam Paving Siuman, Pelaku Pendekar Silat
"Pasrah mas saya, saya mengira PPKM sampai tanggal 25 Januari, ternyata diperpanjang," ungkapnya.
Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason mengatakan, dalam operasi yustisi kali ini petugas memberikan tindakan tegas berupa tilang (tipiring).
Sanksi tegas telah diberikan secara langsung kepada siapa saja yang nekat melanggar aturan saat PPKM. Para pelanggar akan diberikan surat penindakan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Selain pemilik usaha kafe restoran dan swalayan, pengunjung atau pelanggan yang tak mengenakan masker serta nongkrong tanpa jaga jarak diberi tindakan tilang dan menutup paksa tempat usahanya.
"Sebelumnya sejumlah pengusaha warkop, kafe, dan minimarket ini telah diberi teguran. Karena tidak menghiraukan, 16 pemilik usaha kafe restoran dan minimarket terpaksa kami tindak," katanya.
Baca Juga:Kisah Wisata Lembang dan KBB Babak Belur Dihantam Pandemi Covid-19
Mukhlason menegaskan, operasi yustisi gabungan ini akan terus di lakukan pagi siang dan malam, hingga masyarakat patuh dengan prokes dan menyadari bahwa kesehatan adalah tanggung jawab bersama.
Pada PPKM Jilid II di Sidoarjo, aturan jam malam diberlakukan di 18 kecamatan. Pada jam malam, masyarakat dilarang melakukan aktivitas diluar rumah mulai pukul 22.00-04.00 WIB.
"Semua harus dijaga bersama dan di patuhi agar Covid-19 ini segera selesai," ujarnya.
Kontributor : Arry Saputra