Simpan 30 Ribu Pil Koplo, 2 Pengedar Jaringan Lapas Dibedil Polisi Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, mengatakan dua tersangaka sudah menjadi buronan Unit Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sejak November 2020.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 05 Februari 2021 | 11:23 WIB
Simpan 30 Ribu Pil Koplo, 2 Pengedar Jaringan Lapas Dibedil Polisi Sidoarjo
Dua tersangka pengedar narkoba kakinya ditembak polisi Sidoarjo, Jawa Timur [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Dua sopir yang banting setir jadi pengedar narkotika bernama Errik Prinantono (37) warga asal Lamongan dan Eko Purwanto (38) warga asal Jombang ditembak polisi Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, mengatakan dua tersangaka sudah menjadi buronan Unit Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sejak November 2020, hingga akhirnya di Februari 2021 keberadaan keduanya diketahui lantas ditangkap.

Saat ditangkap itu, keduanya melawan sehingga terpaksa harus ditembak kakinya sampai pincang. Errik dan Eko ditangkap di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Taman Sidoarjo, pada 2 Februari sekitar pukul 01.30 WIB.

"Saat dilakukan penggerebekan keduanya kedapatan sedang asyik pesta sabu," kata Sumardji saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:Peredaran Narkoba Cair di Riau, Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Pariaman

Saat penggerebekan, kedua pelaku panik mencoba kabur dengan melalukan perlawanan kepada petugas. Dengan terpaksa Errik dan Eko mendapatkan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki kirinya.

"Tindakan tegas terukur kami lakukan saat penangkapan karena kedua tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas," ujarnya.

Salah satu tersangka Errik rupanya seorang residivis kasus yang sama yakni sebagai pengedar. Sementara itu, dari hasil penangkapan polisi menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik klip ukuran besar berisi sabu seberar 394 gram dan 30 ribu butir pil koplo.

Sementara dari pengakuan kedua tersangka mereka mengakui perbuatannya dalam mengedarkan narkotika jenis sabu diperintah oleh seseorang yang merupakan jaringan dari Lapas Madiun. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta.

"Ini jaringan Lapas Madiun, saat ini masih dikembangkan untuk bisa menangkap dan mengungkap jaringan terkait dua pengedar narkotika ini," kata dia.

Baca Juga:Profil Ghatan Saleh Hilabi yang Terlibat Kasus Penganiayaan hingga Narkoba

Sumardji menambahkan, dari kejadian ini diharapkan bisa menjadi contoh kepada pelaku lainnya terutama bagi pengedar agar menghentikan segala aktivitas yang merugikan dan merusak generasi bangsa ini.

"Tindakan tegas terukur yang kami lakukan bisa menjadi pelajaran kepada pelaku-pelaku lainnya diluar sana yang masih berkeliaran agar mengentikan peredaran narkoba," ujarnya.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini