Kronologis Rizal Ramli Dianiaya Anggota Polisi

Rizal Ramli dianiaya oleh seorang anggota polisi di salah satu tempat kos-kosan di Desa Fidijaya, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah.

Muhammad Taufiq
Selasa, 09 Februari 2021 | 10:46 WIB
Kronologis Rizal Ramli Dianiaya Anggota Polisi
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraJatim.id - Kasus penganiayaan terjadi di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Minggu (07/02/2021). Korban bernama Rizal Ramli, warga Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.

Rizal Ramli dianiaya oleh seorang anggota polisi di salah satu tempat kos-kosan di Desa Fidijaya, Kecamatan Weda, kabupaten setempat.

Dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, untuk kronologi kasusnya bermula saat anggota polisi berinisial H itu bersama dua pemuda sedang mengkonsumsi miras di kos - kosan tiga putri, Sekitar pukul 18:00 WIT.

Saat itu, korban dan temannya RJ yang juga merupakan penghuni tempat kos tersebut pulang dari tempat kerja bertemu dengan anggota polisi dan temannya tadi.

Baca Juga:Kasus Salah Tangkap Dosen UMI, PBHI Minta Kapolri Evaluasi Polda Sulsel

Anggota polisi yang sudah mabuk berat langsung menghardik Rizal dengan suara keras "bikiapa ngana tra sandang" (dengan logat setempat). Tak sampai di situ korban juga langsung dipukul di bagian wajah.

Tak terima dengan ulah kasar anggota polisi tersebut, Rizal langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Halmahera Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini